Qardh, Mudharabah dan Musyarakah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ada beberapa bentuk
kerja sama dalam islam dan masuk dalam kaedah fiqih muamalah, di antaranya
adalah al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah. Bagi kami mahasiswa jurusan
syariah program dididikan muamalah menganggap penting membahas itu semua selain
dari tugas kami sebagai kelompok 7 mata kuliah hadits ahkam 2 namun juga seb
sebagai bentuk sharing yang bisa kami lakukan untuk teman kami.
Namun berbeda
pada dengan makalah fiqh muamalah, pembahasan kami lebih menekankan pada hadits
yang menjadi dasar pemberlakuan al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah dan bukan
kaedah fiqh muamalahnya saja.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan dalam memahami isi makalah ini kami membuat rumusan masalah diantaranya:
1. Apa
yang dimaksud dengan Al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?
2. Apa
hadits yang menjadi dasar al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?
3. Bagaimana
rukun dan syarat dari Al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Qardh
Qardh berasal
dari kata qardh yang artinya memutus/ memotong. Sedangkan menurut istilah
qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali, dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Akad qiradh
dimaksudkan untuk berlemah-lembut terhadap sesama manusia, menolong urusan
kehidupan mereka. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad
tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
ﻣﻦ
نفس ﻋﻦ
ﻣﺴﻠﻢ آﺮﺑﺔ ﻣﻦ آﺮب اﻟﺪﻥﻴﺎ ﻥﻔﺲ اﷲ ﻋﻨﻪ آﺮﺑﺔ ﻣﻦ آﺮب ﻱﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ وﻣﻦ ﻱﺴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺴﺮ ﻱﺴﺮ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻥﻴﺎ
واﻻﺧﺮة . واﷲ ﻓﻲ ﻋﻮن اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺎدام اﻟﻌﺒﺪ ﻓﻲ ﻋﻮن أﺧﻴﻪ.)واﻟﺘﺮﻣﺬى
رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ وأﺑﻮداود (
Artinya: “Siapa yang memberikan keluangan terhadap orang miskin
dari duka dan kabut dunia. Allah akan meluangkannya dari duka dan kabut hari
kiamat. Dan siapa yang memudahkan kesibukan seseorang, Allah akan memberikan
kemudahan dunia dan akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama
hamba-Nya menolong saudaranya.” (Riwayat Muslim, Abu Daud dan At Tirmidzi).
Qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dari definisi tersebut jelas bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan
bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk
memenuhi kebutuhannya.
Adapun rukun dan syarat
al-qardh (perjannjian utang piutang) adalah:
1. Adanya yang berpiutang/pemberi pinjaman (muqridh)
Dalam
term ini yang disyaratkan adalah harus dari orang yang berhak untuk bertasarruf
(jaaizu at-tasarruf) dalam arti, mempunyai kecakapan dalam bertindak hukum dan
boleh (secara hukum) menggunakan harta, juga berdasarkan iradah (kehendak
bebas).
2. Adanya orang yang berutang/peminjam
(muqtaridh)
Syaratnya
sama dengan ketentuan point
3. Obyek /
barang yang diutangkan / barang yang dipinjamkan (qardh)
Harta
benda yang menjadi obyeknya harus mal-mutaqawwim (jelas dan dapat memberikan
manfaat kepada yang dipinjami).
4. Adanya
serah terima (ijab qabul)
Oleh
karena qardh merupakan akad atas harta, seperti bai’ dan hibah (seperti yang
teruraikan di atas), maka teknis dalam akadnya harus dengan ijab qabul, disamping itu juga al-qardh ini
merupakan pemilikan yang manusiawi.
B.
Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata
adh-dharb fi al ardh (berjalan di bumi untuk menghasilkan uang). Sedangkan
menurut istilah syari’i adalah akad kerjasama antara dua orang di mana yang
satu memberikan sejumlah uang sedangkan yang lain memberikan jasa tenaga untuk
mengolah uang tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi dua
berdasarkan syarat yang telah mereka tentukan.
كَانَ
سَيِّدِنَا الْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِاْلمُطَلِّبِ اِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً
اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ اَنْ لَا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلَا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا
وَلَا يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِ نْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ
فَبَلَغَ شَرْتُهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَا‘لِهِ وَ سَلَّم فَأَ جَازُهُ
Artinya:“Abbas bin
Abdul Muthallib jika
menyerahkan harta sebagai Mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang
ditetapkan Abbas itu didengar
Rasulullah, beliau membenarkannya”(HR.
Thabrani dari Ibnu Abbas)
Adapun rukun dan syarat
mudharabah antara lain:
1.
Sighat (akad)
Sighat
akad, yaitu suatu ungkapan atau komunikasi antara para pihak terhadap akad yang
dikendaki dalam hal ini antara pemilik modal dengan pihak yang akan mengerjakan
suatu pekerjaan yang disepakati. Para ulama menyatakan sighat akad mudharabah
harus secara jelas dinyatakan karena itu sebaiknya dilakukan sighat akad
tersebut dengan lisan atau tulisan sehingga para pihak dengan mudah dapat
memahami maksud dari kesepakatan yang dibuat.
2.
Para pihak
Secara
umum pihak yang melakukan akad mudharabah adalah mereka yang mempunyai kemampuan
maksimal yaitu baik dalam modal dan keahlian karena akad mudharabah adalah akad
yang memerlukan modal dan keahlian dari masing-masing pihak karena itu
persyaratan kapasitas modal dan keahlian dari pihak yang akan terlibat dalam
akad tersebut harus menjadi perhatian.
3.
Modal (ra’sul mal)
Dalam
hal ini para ulama mensyaratkan bahwa modal harus berbentuk uang dan bersifat
tunai, jumlah dan jenisnya diketahui oleh para pihak serta dapat diserahkan.
Dan ulama tidak membolehkan utang karena sifat akad mudharabah merupakan akad
kerjasama dalam usaha yang akan dikerjakan sehingga sekiranya modal tidak ada
maka akad tersebut dengan sendirinya tidak wujud.
4.
Keuntungan
Unsur
kejelasan pembagian penting untuk disepakati. Selain itu, keuntungan itu hanya
untuk pemodal dan pekerja bukan untuk orang lain karena itu keuntungan tersebut
hanya terkait dengan pihak pemodal dan pekerja saja. Sekiranya terjadi
kerugian maka menjadi tanggung jawab dari pemodal
sedangkan pekerja/pengusaha rugi dari segi aspek non-material seperti waktu,
tenaga, dan pikiran.
5. Pekerjaan
(amal)
Jenis pekerjaan adalah yang bersifat perdagangan dan jual
beli karena yang dicari dari akad mudharabah adalah keuntungan karena itu harus
bersifat jual beli atau dagang.
C.
Musyarakah
Musyarakah atau syirkah secara bahasa berati percampuran (ikhtilat)
artinya bercampurnya harta yang akan digunakan sebagai modal dalam bekerjasama,
karena itu, syirkah merupakan akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih
yang membuat kesepakatan untuk kegiatan perdagangan yang disepakati secara
bersama. Pekerjaan yang disepakati tidak mengharuskan seluruh modal berasal
dari kontribusi semua pihak yang terlibat. Keterlibatan para pihak dalam suatu
kerjasama dalam perdagangan selain modal dapat juga berupa tenaga atau keahlian
sehingga kombinasi keduanya menjadi pengikat dalam kerjasama.
Nabi Shalallahu alaihi
wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra :
يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَناَ ثَالِثُ
الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا
Aritnya “Allah ‘Azza wa
Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah
selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya
berkhianat, Aku keluar dari keduanya”. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan
ad-Daruquthni)
Rukun dan syarat musyarakah antara lain :
1. Ijab-kabul (sighah) adalah adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak yang bertransakasi.
2. Dua pihak yang berakad (‘aqidani) dan memiliki
kecakapan melakukan pengelolaan harta
3. Objek aqad (mahal) yang disebut juga ma’qud
alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan
4. Nisbah bagi hasil
Macam-macam musyarakah
Musyarakah ada dua jenis,
yaitu:
a.
musyarakah
pemilikan (Syirkah al-milk
atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih
dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya; dan
b.
musyarakah
akad (syirkah al-‘aqd
atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak
bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakah akad ini terbagi lagi
menjadi :
1) Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih
dengan sama-sama memberikan andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama
porsinya. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang
telah ditentukan.
2) Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih
dengan kesamaan dalam penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian
keuntungan.
3) Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih
dengan sama-sama ambil bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada
pelanggan.
4) Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih
yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana
masing-masing pihak tidak memiliki investasi sama sekali. Kemuadian mereka
membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya dengan tunai.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dari definisi tersebut jelas bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan
bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk
memenuhi kebutuhannya.
Mudharabah
adalah akad kerjasama antara dua orang di mana yang satu memberikan sejumlah
uang sedangkan yang lain memberikan jasa tenaga untuk mengolah uang tersebut.
Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi dua berdasarkan syarat yang
telah mereka tentukan.
Musyarakah
atau syirkah merupakan akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang
membuat kesepakatan untuk kegiatan perdagangan yang disepakati secara bersama
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dimyathi, Ibnu Sayyid Muhammad Syath, Hasyiyah
I’anatuh ath-Thalibin, (Bairut: Dar Alamil kutub,1993)
Al Bassam,
Abdullah Bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram,(Jakarta : Pustaka
Azzam, 2006)
K. Lubis.
Suhrawardi, dan Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam,(Jakarta:PT.
Sinar Grafika,1996)
Nurdin, Ridwan,
Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum, Dan Perkembangannya),(Banda Aceh:
Penerbit PeNA, 2010)
ini facebook saya. Apabila ada yang ingin anda tanyakan atau usulkan untuk di post di blog saya. saya harap bisa meng-klik link di bawah ini
Comments
Post a Comment