Qardh, Mudharabah dan Musyarakah

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ada beberapa bentuk kerja sama dalam islam dan masuk dalam kaedah fiqih muamalah, di antaranya adalah al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah. Bagi kami mahasiswa jurusan syariah program dididikan muamalah menganggap penting membahas itu semua selain dari tugas kami sebagai kelompok 7 mata kuliah hadits ahkam 2 namun juga seb sebagai bentuk sharing yang bisa kami lakukan untuk teman kami.
Namun berbeda pada dengan makalah fiqh muamalah, pembahasan kami lebih menekankan pada hadits yang menjadi dasar pemberlakuan al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah dan bukan kaedah fiqh muamalahnya saja.

 

B.     Rumusan Masalah

Untuk memudahkan dalam memahami isi makalah ini kami membuat rumusan masalah diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan Al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?
2.      Apa hadits yang menjadi dasar al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?
3.      Bagaimana rukun dan syarat dari Al-Qiradh, Mudharabah, dan Musyarakah?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Al-Qardh

Qardh berasal dari kata qardh yang artinya memutus/ memotong. Sedangkan menurut istilah qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Akad qiradh dimaksudkan untuk berlemah-lembut terhadap sesama manusia, menolong urusan kehidupan mereka. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.

نفس ﻋﻦ ﻣﺴﻠﻢ آﺮﺑﺔ ﻣﻦ آﺮب اﻟﺪﻥﻴﺎ ﻥﻔﺲ اﷲ ﻋﻨﻪ آﺮﺑﺔ ﻣﻦ آﺮب ﻱﻮم  اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ وﻣﻦ ﻱﺴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺴﺮ ﻱﺴﺮ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻥﻴﺎ واﻻﺧﺮة . واﷲ ﻓﻲ ﻋﻮن اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺎدام اﻟﻌﺒﺪ ﻓﻲ ﻋﻮن أﺧﻴﻪ.)واﻟﺘﺮﻣﺬى رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ وأﺑﻮداود (
Artinya: “Siapa yang memberikan keluangan terhadap orang miskin dari duka dan kabut dunia. Allah akan meluangkannya dari duka dan kabut hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan kesibukan seseorang, Allah akan memberikan kemudahan dunia dan akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” (Riwayat Muslim, Abu Daud dan At Tirmidzi).
Qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dari definisi tersebut jelas bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun rukun dan syarat al-qardh (perjannjian utang piutang)  adalah:
1.       Adanya yang berpiutang/pemberi pinjaman  (muqridh)
Dalam term ini yang disyaratkan adalah harus dari orang yang berhak untuk bertasarruf (jaaizu at-tasarruf) dalam arti, mempunyai kecakapan dalam bertindak hukum dan boleh (secara hukum) menggunakan harta, juga berdasarkan iradah (kehendak bebas).
2.       Adanya orang yang berutang/peminjam (muqtaridh)
Syaratnya sama dengan ketentuan point
3.      Obyek / barang yang diutangkan / barang yang dipinjamkan (qardh)
Harta benda yang menjadi obyeknya harus mal-mutaqawwim (jelas dan dapat memberikan manfaat kepada yang dipinjami).
4.      Adanya serah terima (ijab qabul)
Oleh karena qardh merupakan akad atas harta, seperti bai’ dan hibah (seperti yang teruraikan di atas), maka teknis dalam akadnya harus dengan  ijab qabul, disamping itu juga al-qardh ini merupakan pemilikan yang manusiawi.

B.     Mudharabah

            Mudharabah berasal dari kata adh-dharb fi al ardh (berjalan di bumi untuk menghasilkan uang). Sedangkan menurut istilah syari’i adalah akad kerjasama antara dua orang di mana yang satu memberikan sejumlah uang sedangkan yang lain memberikan jasa tenaga untuk mengolah uang tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi dua berdasarkan syarat yang telah mereka tentukan.
كَانَ سَيِّدِنَا الْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِاْلمُطَلِّبِ اِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ اَنْ لَا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلَا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلَا يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِ نْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ فَبَلَغَ شَرْتُهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَا‘لِهِ وَ سَلَّم فَأَ جَازُهُ
Artinya:“Abbas  bin  Abdul  Muthallib  jika  menyerahkan  harta  sebagai Mudharabah,  ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika  persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar  Rasulullah,  beliau membenarkannya”(HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)
Adapun rukun dan syarat mudharabah antara lain:
1.      Sighat (akad)
Sighat akad, yaitu suatu ungkapan atau komunikasi antara para pihak terhadap akad yang dikendaki dalam hal ini antara pemilik modal dengan pihak yang akan mengerjakan suatu pekerjaan yang disepakati. Para ulama menyatakan sighat akad mudharabah harus secara jelas dinyatakan karena itu sebaiknya dilakukan sighat akad tersebut dengan lisan atau tulisan sehingga para pihak dengan mudah dapat memahami maksud dari kesepakatan yang dibuat.
2.      Para pihak
Secara umum pihak yang melakukan akad mudharabah adalah mereka yang mempunyai kemampuan maksimal yaitu baik dalam modal dan keahlian karena akad mudharabah adalah akad yang memerlukan modal dan keahlian dari masing-masing pihak karena itu persyaratan kapasitas modal dan keahlian dari pihak yang akan terlibat dalam akad tersebut harus menjadi perhatian.
3.      Modal (ra’sul mal)
Dalam hal ini para ulama mensyaratkan bahwa modal harus berbentuk uang dan bersifat tunai, jumlah dan jenisnya diketahui oleh para pihak serta dapat diserahkan. Dan ulama tidak membolehkan utang karena sifat akad mudharabah merupakan akad kerjasama dalam usaha yang akan dikerjakan sehingga sekiranya modal tidak ada maka akad tersebut dengan sendirinya tidak wujud.
4.      Keuntungan
Unsur kejelasan pembagian penting untuk disepakati. Selain itu, keuntungan itu hanya untuk pemodal dan pekerja bukan untuk orang lain karena itu keuntungan tersebut hanya terkait dengan pihak pemodal dan pekerja saja. Sekiranya terjadi kerugian  maka   menjadi tanggung jawab dari pemodal sedangkan pekerja/pengusaha rugi dari segi aspek non-material seperti waktu, tenaga, dan pikiran.
5.      Pekerjaan (amal)
Jenis pekerjaan adalah yang bersifat perdagangan dan jual beli karena yang dicari dari akad mudharabah adalah keuntungan karena itu harus bersifat jual beli atau dagang. 

C.    Musyarakah

Musyarakah atau syirkah secara bahasa berati percampuran (ikhtilat) artinya bercampurnya harta yang akan digunakan sebagai modal dalam bekerjasama, karena itu, syirkah merupakan akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang membuat kesepakatan untuk kegiatan perdagangan yang disepakati secara bersama. Pekerjaan yang disepakati tidak mengharuskan seluruh modal berasal dari kontribusi semua pihak yang terlibat. Keterlibatan para pihak dalam suatu kerjasama dalam perdagangan selain modal dapat juga berupa tenaga atau keahlian sehingga kombinasi keduanya menjadi pengikat dalam kerjasama.
Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra :
يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَناَ ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Aritnya “Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)

Rukun dan syarat musyarakah  antara lain :
1.      Ijab-kabul (sighah) adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang  bertransakasi.
2.      Dua pihak yang berakad (‘aqidani) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta
3.      Objek aqad (mahal) yang disebut juga ma’qud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan
4.      Nisbah bagi hasil

Macam-macam musyarakah
 Musyarakah ada dua jenis, yaitu:
a.       musyarakah pemilikan (Syirkah al-milk atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya; dan
b.      musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakah akad ini terbagi lagi menjadi :
1)      Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
2)      Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.
3)      Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.
4)      Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki investasi sama sekali. Kemuadian mereka membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya dengan tunai.



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Qiradh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dari definisi tersebut jelas bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua orang di mana yang satu memberikan sejumlah uang sedangkan yang lain memberikan jasa tenaga untuk mengolah uang tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi dua berdasarkan syarat yang telah mereka tentukan.
Musyarakah atau syirkah merupakan akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang membuat kesepakatan untuk kegiatan perdagangan yang disepakati secara bersama

DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dimyathi,  Ibnu Sayyid Muhammad Syath, Hasyiyah I’anatuh ath-Thalibin, (Bairut: Dar Alamil kutub,1993)
Al Bassam, Abdullah Bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram,(Jakarta : Pustaka Azzam, 2006)
K. Lubis. Suhrawardi, dan Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam,(Jakarta:PT. Sinar Grafika,1996)
Nurdin, Ridwan, Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum, Dan Perkembangannya),(Banda Aceh: Penerbit PeNA, 2010)

ini facebook saya. Apabila ada yang ingin anda tanyakan atau usulkan untuk di post di blog saya. saya harap bisa meng-klik link di bawah ini





Comments

Popular Posts